Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini mengungkap fakta tragis terkait kasus pembakaran rumah kontrakan dan kematian istrinya yang dilakukan oleh pelaku MA (29) di Jalan Borobudur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku tengah mengonsumsi narkoba di kamar mandi. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku tidak memberikan pertolongan kepada korban dan melarikan diri. Namun, pada Sabtu, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini membawa masalah serius ke permukaan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan pembunuhan berencana sekaligus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Motif di balik aksi tragis ini bermula dari kesulitan sederhana di antara suami dan istri, di mana pelaku merasa kesal karena istri tidak merespon permintaannya untuk membuatkan mi instan.
Perilaku pelaku semakin meresahkan ketika dia membawa cairan tiner dan menyiramkannya ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Pelaku MA kini dihadapkan pada pasal-pasal hukum berat, termasuk ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. Polisi bersikeras untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan, dengan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan keadilan bagi korban.





