Polisi Tetapkan Remaja Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Replika

by -61 Views

Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka kepemilikan replika senjata api airgun yang hendak digunakan dalam tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menyatakan bahwa remaja ini dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa replika senjata api jenis airgun merek Pietro Barreta beserta tujuh hingga delapan butir peluru gotri.

Bobi juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari patroli KRYD Polsek Cilincing di kawasan Kalibaru pada Minggu (21/9) dini hari. Petugas menghentikan tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor setelah melihat tingkah laku mencurigakan. Saat diperiksa, salah satu remaja membawa replika senjata api airgun yang akan digunakan untuk tawuran.

Dari interogasi, terungkap bahwa remaja ini telah membeli senjata replika tersebut melalui media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bobi juga menegaskan bahwa senjata tersebut dapat membahayakan jiwa jika mengenai organ vital. Lebih lanjut, Bobi menjelaskan bahwa remaja tersebut terlibat dalam Kelompok Pepaya yang berencana tawuran dengan Kelompok Kandang Sapi di Kalibaru, Cilincing.

Sebelumnya, Polsek Cilincing juga telah mengamankan tiga remaja lainnya yang membawa senjata soft gun saat hendak melakukan tawuran di Jakarta Utara. Ketiga remaja tersebut diamankan dalam patroli KRYD yang melibatkan 40 personel serta dukungan kendaraan taktis dan mobil dinas Polri. Bobi menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan tindakan preventif untuk mencegah kericuhan di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Source link