Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa korban MY (19) meninggal dunia di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing karena luka berat akibat tusukan badik oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa lukanya terdapat di bagian punggung sebelah kiri setelah hasil autopsi. Kejadian terjadi saat korban sendirian di kamar, di mana pelaku tiba dan langsung menyerang korban.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan badik di lokasi kejadian. Ia kabur dari Jakarta menggunakan sepeda motor ke Stasiun Tambora, lalu naik bis ke Brebes dan kemudian bis menuju Bengkulu. Polisi berhasil menangkap pelaku di Bengkulu setelah koordinasi dengan Polda Bengkulu dan adanya informasi dari saksi yang tidak mengetahui aksi kriminal yang dilakukan pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaksanaan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas di lokasi kejadian dan keterangan dari saksi-saksi terkait. Sebelumnya, pria berinisial AS (37) sudah ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban MY di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di link berikut: [Source link]





