Tiga orang telah ditangkap oleh Kepolisian dengan tuduhan sebagai penagih utang atau mata elang setelah mencoba melarikan motor milik seorang korban di Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial YN, FL, dan IF ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Insiden tersebut bermula ketika korban MDS sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Di perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan mengklaim motor korban telah memiliki tunggakan. Dengan modus ini, mereka berusaha untuk mengambil motor korban.
Salah satu pelaku kemudian membawa motor korban dengan korban sebagai boncengan. Namun, di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK milik korban. Korban turun dari motor untuk mengambil dokumen tersebut, namun pelaku langsung melarikan motor tersebut dan meninggalkan korban di lokasi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang diketahui. Mereka melakukan patroli di wilayah yang sering terjadi aksi modus mata elang dan berhasil mengamankan tiga pelaku setelah beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso. Dalam penggeledahan badan, ditemukan empat telepon seluler, dua sepeda motor, dan satu motor yang diambil dari korban MDS.





