Organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mengkritisi rencana pembatasan setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial untuk setiap platform. Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, pembatasan tersebut belum terbukti dapat mengurangi penyalahgunaan media sosial dan berpotensi melanggar hak privasi warga. Nenden juga menyoroti masalah verifikasi data, siapa yang berwenang melakukannya, dan bagaimana data tersebut akan disalahgunakan.
Dia menekankan pentingnya literasi digital, regulasi yang jelas, dan penegakan hukum yang tegas sebagai kunci dalam mengatasi masalah tersebut. Nenden menjelaskan bahwa menekankan satu akun saja tidak akan efektif dalam menangani penyalahgunaan media sosial, dan masih banyak celah untuk kegiatan negatif. Selain itu, Indonesia masih menghadapi masalah integrasi data digital warga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan tersebut dalam rangka program Satu Data. Nezar berpendapat bahwa pembatasan akun media sosial bisa membantu mengatasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan praktik penipuan online. Selain itu, Nezar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi yang menyesatkan di dunia digital.
Kesimpulannya, SAFEnet dan pemerintah sedang mengevaluasi rencana pembatasan satu akun media sosial per individu dalam upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Namun, mereka juga menyoroti kompleksitas implementasinya dan perlunya pendidikan literasi digital yang lebih baik bagi masyarakat untuk menghadapi tantangan di dunia digital.




