Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

by -61 Views

Polisi dari Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap setelah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur, namun informasi lebih lanjut tentang identitas pelaku dan detail kasus belum dapat dijelaskan oleh Widodo.

Kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi dan pihak terkait, sedangkan penyelidikan terus dilakukan untuk memahami motif dan cara pembakaran yang dilakukan. Dampak kebakaran tersebut membuat dua korban, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar, dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar. Informasi sebelumnya dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran di rumah kontrakan di Cakung dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga sekitar ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta pada pukul 08.32 WIB, dan tim pemadam kebakaran langsung dikerahkan untuk memadamkan api. Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta. Api berhasil dipadamkan dan pendinginan dilakukan, menandai berakhirnya operasi pemadaman. Selain itu, pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran terus berupaya menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap seluruh kejadian yang terjadi.

Source link