Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos karena dicurigai tidak memiliki izin resmi dan menjadi tempat praktik prostitusi di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua indekos tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaganya. Indekos pertama memiliki 20 kamar di bangunan tiga lantai, di mana 13 kamar sudah terisi, sedangkan indekos kedua memiliki lima kamar di bangunan tiga lantai, dengan empat kamar sudah terisi.
Selain mendata, Satpol PP Jakarta Barat juga menanyakan tentang perizinan tempat usaha tersebut kepada penjaga indekos. Sayangnya, petugas tidak dapat menemui pemilik kedua indekos tersebut, karena hanya menemukan penjaga yang mengaku tidak mengetahui terkait perizinan tersebut. Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik indekos untuk dimintai klarifikasi. Jika mereka tidak dapat melengkapi izin, akan diberikan sanksi dalam bentuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan koordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk melakukan operasi yustisi kependudukan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi di dua indekos tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menambahkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga dan media, yang kemudian ditindaklanjuti. Pendalaman kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran terkait prostitusi di kedua indekos tersebut.





