Sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir. Penindakan dilakukan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, menyidangkan 23 pelanggar dari berbagai wilayah kecamatan, termasuk Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.
Para pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Satpol PP Jakarta Barat berharap sidang tersebut dapat menjadi efek jera bagi warga agar patuh terhadap aturan daerah dan aktif mengurus perizinan. Mereka juga mengimbau warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan dengan benar agar tidak terkena sanksi. Menurut Sukarlan, jika semua warga patuh pada aturan, maka usaha di wilayah tersebut akan berjalan lancar, aman, dan nyaman.





