Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berusia 36 tahun dengan inisial JP atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun dengan inisial NFD. Kejadian ini terjadi sejak Maret hingga September 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan rekaman video aksi cabul pelaku yang terkirim ke emailnya. Video tersebut secara otomatis tersimpan dalam email yang terhubung dengan ponsel korban, dan setelah ayahnya merasa curiga, ia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 16 September 2025.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku sering makan di warung milik orang tua korban dan kemudian diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban. Pada bulan April 2025, pelaku menginap di rumah korban dan ketika kedua orang tua korban sedang berangkat kerja, kejadian pencabulan terjadi.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, serta tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Tindakan pencabulan ini merupakan tindakan yang sangat serius dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.





