Diversi untuk Anak Pelaku Perusakan Fasilitas Umum

by -45 Views

Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta, diproses secara diversi atau tidak diproses pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa di antara 16 tersangka tersebut, ada satu orang anak yang statusnya telah dijalani proses diversi. Penanganan kasus ini melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa ke-16 tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda seperti Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, bahkan di Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti yang digunakan oleh tersangka untuk merusak fasilitas umum. Ada barang bukti seperti DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, serta barang hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Polisi telah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti terkait kasus ini. Demo Jakarta berakhir dengan penetapan 43 tersangka terkait aksi anarkis, dan polisi memastikan bahwa pelaku anarkistis tersebut mengonsumsi narkoba sebelum terjadi kerusuhan.

Source link