Dua pria dengan inisial DM (30) dan FM (24) diketahui nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, menyebabkan kerugian bagi korban mencapai Rp14 juta. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke area parkir mal untuk mengambil mesin AC. Selanjutnya, mereka ditangkap pada tanggal 10 September 2025 di wilayah Tambora. Hasil interogasi menunjukkan bahwa DM bekerja sebagai juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka kemudian menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Alasan dibalik tindakan kejahatan ini adalah karena keduanya terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari. Berita baiknya, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif pengaruh narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Gasak AC di Tambora Jakbar: Aksi Ne2kat Dua Pria Terdesak





