Pencurian Kabel TL Green Garden: Kendala dan Solusi LP

by

Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengalami kendala karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, belum adanya laporan mempersulit proses penyelidikan. Menurutnya, pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat segera ditindaklanjuti. Arfan juga menjelaskan bahwa perusakan lampu lalu lintas bisa terlihat, tetapi pencurian kabel memerlukan laporan resmi agar penegakan hukum dapat dilakukan.

Pihaknya menegaskan ketersediaan untuk melakukan pengusutan setelah menerima laporan polisi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas, Yayat Sudrajat, menyatakan bahwa kerusakan akibat pencurian kabel tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut.

Situasi di lokasi pada hari sebelumnya menunjukkan keadaan lalu lintas yang tidak teratur karena minimnya pengawasan dari kepolisian atau petugas terkait. Hanya ada beberapa petugas Dinas Perhubungan yang tengah melakukan perbaikan kabel dalam kotak panel. Meskipun kondisi lalu lintas menjadi macet karena lampu merah mati, belum ada kecelakaan yang dilaporkan. Petugas parkir di area tersebut, Ahmad, menyatakan bahwa lampu lalu lintas sudah mati selama empat hari, namun penyebab pastinya masih belum diketahui. Daripada terjadi kecelakaan, lebih banyak kendaraan mengalami kemacetan akibat lampu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik.

Source link