iPhone 17 Dapat Sertifikat TKDN & Siap Dijual di Indonesia: Berita Terbaru!

by

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone 17 pada Kamis (11/9). Sertifikat tersebut merupakan langkah penting yang membuat iPhone 17 semakin dekat untuk dipasarkan di Indonesia. Penerbitan sertifikat TKDN ini meliputi empat tipe produk iPhone dengan nilai TKDN sebesar 40 persen untuk setiap tipe. Setiap tipe iPhone memiliki kode model yang berbeda, yaitu A3523, A3526, A3520, dan A3517, yang mewakili berbagai varian seperti iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, iPhone 17, dan iPhone Air.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, memperkirakan bahwa iPhone 17 akan mulai dijual di Indonesia pada awal Oktober 2025. Proses sertifikasi TKDN iPhone 17 sedang berlangsung, dan setelah rampung, Apple masih perlu mengurus izin edar melalui sertifikat postel. Apple telah memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. iPhone 17 series diharapkan tidak akan mengalami keterlambatan seperti iPhone 16 dalam masuk ke pasar Indonesia.

Ponsel terbaru Apple, iPhone 17, telah dirilis dengan menggunakan chip A19 berbasis fabrikasi 3nm generasi ketiga. Chip ini memberikan peningkatan performa CPU 1,5 kali lebih cepat dan GPU 2 kali lebih cepat dibandingkan dengan chip sebelumnya. Varian iPhone 17 Pro dan Pro Max dilengkapi dengan chip A19 Pro, tiga kamera 48 MP, serta fitur video profesional seperti ProRes RAW dan Apple Log 2. Dengan berbagai fitur canggih yang ditawarkan, Apple mengklaim iPhone 17 series sebagai produk paling andal yang pernah mereka produksi.

Source link