Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan ilegal terhadap sopir mobil boks di Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa R ditangkap pada Rabu malam setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pada Senin sebelumnya. Tim Polsek Tanah Abang segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian, menyita uang tunai sebesar Rp50.000 sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa pelaku diduga menggunakan narkoba, sehingga pelaku diserahkan ke Unit Narkoba untuk penanganan lebih lanjut. Namun, penahanan belum dilakukan karena korban belum berhasil dihubungi. Polisi terus berupaya mencari dan menghubungi korban agar proses penahanan dapat dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kriminalitas seperti pungli dan premanisme agar dapat segera ditindak secara hukum. Menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukum mereka dan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor adalah upaya yang dilakukan.
Terkait hal ini, Polisi terus berupaya untuk memastikan keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku tindak kriminal. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Jakarta. Semua upaya akan dilakukan untuk menghilangkan praktik pungli dan kriminalitas lainnya di masyarakat.




