Musisi Fariz Roestam Munaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, menerima vonis 10 bulan penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan sikap lapang dada, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut sebagai yang terbaik. Ia juga siap untuk membayar denda sebesar Rp800 juta atau menerima hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak terbayar. Hakim memberikan vonis tersebut karena Fariz terbukti telah menggunakan narkotika berulang kali dan tidak mengikuti program pemerintah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun Fariz berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi. Sebelumnya, Jaksa menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus serupa, di mana ia terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Fariz ditangkap di Bandung setelah memesan barang haram tersebut. Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan bahwa Fariz RM memiliki riwayat kasus narkoba sejak tahun 2008 hingga 2025.
Fariz RM Menerima Vonis 10 Bulan Penjara: Fakta dan Penjelasan





