Pemilik Ruko Jakut Teror Setelah Sidang PTUN: Berita Terkini

by

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko, Subali, mengungkapkan bahwa teror tersebut terjadi setelah sidang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Kejadian teror terpantau dari CCTV warga pada dini hari, di mana dua orang tidak dikenal mengenakan sweater abu-abu dan pakaian hitam-hitam menyiram pasir di depan ruko mereka. Salah satu warga, PY, menyatakan kebingungan atas tujuan kedua orang tersebut menaburkan pasir di setiap pintu ruko yang ikut dalam gugatan.

Di sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, BPN Jakut menilai gugatan warga sebagai penggugat telah melebihi tenggang waktu. Subali menilai bahwa jawaban dari BPN Jakut sangat singkat karena sidang PTUN tidak mengakui eksepsi, sehingga PTUN Jakarta berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Sebelumnya, 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua beserta kuasa hukum mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut muncul setelah BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 pada 2001, padahal sebelumnya dijanjikan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Seiring perkembangan, pemilik ruko dikenakan biaya sewa perpanjangan yang tidak masuk akal.

Kejadian ini membawa kekhawatiran bagi pemilik ruko, menimbulkan ketidakpastian atas kepemilikan dan hak atas properti mereka. Proses peradilan terus berlangsung untuk menyelesaikan masalah ini.

Source link