12 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

by

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kedua belas tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksinya, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus penjarahan tersebut.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yang status hukumnya sudah ditetapkan setelah pemeriksaan intensif. Satu orang tertangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya telah menarik perhatian publik setelah kediaman politisi tersebut diserbu oleh massa. Video mengenai serbuan massa ke rumah Uya Kuya di Jakarta Timur telah beredar luas, di mana massa berhasil merobohkan pagar rumahnya dan merusak apapun yang ada di dalamnya.

Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi terkait video yang menunjukkan aksi joget-joget di gedung MPR/DPR. Menurutnya, aksi joget tersebut tidak terkait dengan kenaikan tunjangan DPR, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap musisi yang tampil. Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dengan empat tersangka lain yang telah ditetapkan atas penyerangan terhadap petugas saat penjarahan rumah Uya Kuya.

Source link