Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengumumkan bahwa 32 jenis barang milik anggota DPR RI non-aktif, Ahmad Sahroni, telah dikembalikan oleh warga setelah sempat dijarah dari kediamannya pada Sabtu (30/8). “Sebanyak 32 barang milik Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah sudah dikembalikan oleh warga,” ungkap Kompol Onkoseno. Polres Metro Jakarta Utara telah membantu dalam pemulangan barang-barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso. Menurut Kasat Reskrim, barang-barang itu diserahkan secara sukarela oleh warga, termasuk satu bundel sertifikat tanah. Melalui kerja sama yang baik, sebagian besar barang berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada keluarga. Achmad Winarso, Ketua LMK Kebon Bawang yang mewakili pihak keluarga Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa mereka menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut. Keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang secara sadar mengembalikan barang tersebut melalui Polres Metro Jakarta Utara atau secara langsung kepada keluarga. Kesadaran masyarakat dalam mengembalikan barang tersebut disambut baik oleh pihak kepolisian dan keluarga korban, yang menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan sinergi yang baik antara warga dan penegak hukum.
Warga Antusias Mengembalikan 32 Barang Milik Ahmad Sahroni





