Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan bahwa persidangan dilakukan secara daring dan melibatkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan menerapkan sistem daring untuk semua persidangan mulai 1-4 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi terbaru, terutama setelah terjadinya demonstrasi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Sidang ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel terkait produk yang tidak terdaftar di BPOM. JPU dalam persidangan sebelumnya menuduh Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sejumlah Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Informasi terkait perkara ini dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, termasuk pelanggaran Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. JPU memberi waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru setelah menjalani pemeriksaan saksi dalam sidang. Seluruh perkembangan terkait kasus ini terus diungkap dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring oleh PN Jakarta Selatan.





