Geledah Kantor Lokataru Foundation: Kasus Anarkis Terkait

by -49 Views

Pada Kamis sore, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Kasus ini menyebabkan pelajar dan anak-anak terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan enam tersangka yang terlibat dalam penghasutan orang untuk melakukan tindakan anarkis. Di samping itu, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan kemungkinan akan melakukan penggeledahan di rumah pelaku lainnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan dalam demonstrasi di beberapa wilayah di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut diduga menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial dengan tujuan mendorong pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam tindakan anarkis. Para pelaku berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diduga berperan dalam menghasut dan mengajak anak-anak turun ke jalan untuk melakukan tindakan yang berbahaya.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, seperti Jakarta Timur, Bali, dan Palmerah. Pelaku DMR ditangkap di Jakarta Timur, pelaku MS ditangkap di Polda Metro Jaya, pelaku SH ditangkap di Bali, pelaku RAP ditangkap di Palmerah, dan pelaku KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku ini merupakan bagian dari upaya penegakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Source link