Google telah memenangkan gugatan antimonopoli di AS, dimana mereka tidak diwajibkan untuk menjual peramban web Chrome miliknya. Keputusan ini diambil setelah hakim menolak permintaan pemerintah AS yang ingin Google menjual Chrome sebagai bagian dari kasus antimonopoli besar. Meskipun demikian, hakim memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dalam pencarian online. Keputusan ini hasil dari temuan bahwa Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online melalui perjanjian distribusi eksklusif. Wakil presiden Google untuk urusan regulasi menekankan bahwa persaingan yang ketat dalam industri ini penting, dan bahwa orang bebas memilih layanan yang mereka inginkan. Meskipun ada kekhawatiran tentang bagaimana persyaratan yang ditetapkan pengadilan akan memengaruhi privasi pengguna, keputusan tersebut dianggap signifikan dalam mengubah praktik monopoli perusahaan tersebut selama dua dekade terakhir. Meski tidak sesuai harapan beberapa pihak, keputusan ini membuktikan bahwa Google tidak akan dibubarkan dan model bisnisnya tidak akan banyak berubah. Fokus kasus ini adalah pada perjanjian distribusi Google dengan perusahaan teknologi lain yang menjadikan Google sebagai mesin pencari default di berbagai perangkat. Departemen Kehakiman AS menyebut upaya perbaikan yang dilakukan sebagai langkah yang signifikan, meskipun beberapa pengamat menganggap bahwa solusi yang diharapkan tidak terlalu radikal. Hakim juga memperingatkan bahwa divestasi Chrome akan berisiko dan berantakan. Casus ini mencerminkan perubahan signifikan dalam industri teknologi dan mendapat perhatian luas dari publik.
Google Menang Gugatan Antimonopoli: Chrome Tetap Jadi Miliknya



