Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Analisis Kasus

by

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus judi daring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman empat tahun penjara. Hakim Ketua Sulistyo memutuskan hukuman tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Darmawati juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Darmawati dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran situs judi daring, namun hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan sebagai seorang ibu.

Kasus ini juga melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, dan juga klaster tindak pidana pencucian uang. Total ada 28 tersangka kasus yang terlibat dalam praktek laman judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam memfasilitasi praktek penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi. Selama periode April hingga Oktober 2024, Agus menerima uang dari kegiatan tersebut dan menyerahkannya kepada istri langsung atau melalui transfer. Uang yang didapat digunakan untuk membeli barang mewah seperti mobil dan perhiasan.

Source link