Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus judi daring, Rajo Emirsyah, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Rio Barten selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Rajo Emirsyah secara resmi dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dihukum penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah telah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Rajo Emirsyah dituduh menerima uang sebesar Rp15 miliar sebagai upaya untuk membungkam praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Uang tersebut didapatkan dari pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Rajo sendiri mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan perjalanan ke luar negeri.
Dalam persidangan, Rajo Emirsyah didakwa sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdapat empat klaster dalam kasus ini, termasuk klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Kasus tersebut juga mencakup sejumlah nama terdakwa lainnya, seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, dan banyak lagi. Seluruh informasi ini dikutip dari Berita ANTARA dan hak cipta dilindungi.





