Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengadakan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Sidang tersebut dijadwalkan pada Rabu siang di ruang sidang 5 PN Jaksel. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pemohon PK harus hadir dalam persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012. Jika pemohon berada di lembaga pemasyarakatan, maka kuasa hukumnya yang harus hadir. Tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon, namun kehadiran mereka akan ditentukan oleh sikap hakim terkait situasi tersebut.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis satu tahun penjara atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda karena kondisi kesehatannya. Silfester mengalami sakit nyeri di dada dan butuh istirahat selama lima hari. Dengan demikian, PN Jaksel merencanakan sidang lanjutan untuk menyelesaikan permohonan PK Silfester Matutina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Permohonan PK Silfester Matutina





