Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mencopot status tinggal dan menolak kembali tiga warga negara asing (WNA) dari Nigeria karena melanggar regulasi keimigrasian. Tindakan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiga WNA tersebut bersalah. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis malam. Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, ketiga WNA Nigeria ini tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di Jakarta Utara dan ditemukan tinggal di Kelapa Gading. Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, validasi kewarganegaraan dilakukan dan tindakan deportasi serta penangkalan diberlakukan sesuai putusan pengadilan. Pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Ini menjadi salah satu langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Tiga WNA Nigeria Dideportasi: Pelanggaran Imigrasi





