Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial RW, RA, dan FE tertangkap dengan senjata tajam seperti celurit. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler yang dimiliki oleh ketiga pemuda tersebut.
Penangkapan terjadi ketika anggota Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di daerah Koja dan mencurigai tiga orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan pengintaian dan mengamati perilaku mereka, petugas akhirnya berhasil menghentikan motor yang dikendarai oleh ketiga pelaku. Selama penggeledahan, ditemukan dua bilah senjata tajam yang disembunyikan oleh para pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ketiga pemuda ini hendak melakukan tawuran di kawasan Sunter namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa keberadaan tim Resmob sangat penting dalam menjaga keamanan di wilayah Jakarta Utara.





