Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Penegakan Hukum Berhasil

by

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual di kios tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Sebelumnya, lokasi pedagang sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan. Namun, pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang. Sejumlah pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, dan masyarakat lainnya turut serta dalam penggerebekan kios tersebut.

Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan temuan kasus serupa ke pihak berwenang. Hal ini dilakukan agar generasi penerus bangsa terbebas dari pengaruh negatif. Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam.

Tindakan ini dilakukan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merugikan masyarakat. Disarankan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan kegiatan illegal seperti ini agar lingkungan tetap aman dan sehat. Semoga dengan adanya tindakan ini, peredaran obat-obatan terlarang dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terbebas dari dampak negatifnya.

Source link