Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengalami sakit nyeri dada yang membutuhkan istirahat selama lima hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan PK karena dokter telah memberikan surat keterangan mengenai kondisinya. Sidang pun ditunda hingga Rabu mendatang karena absennya pemohon.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses eksekusi penahanan Silfester tidak akan ditunda meskipun dia mengajukan PK. Silfester diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017 dan divonis satu tahun penjara. Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester dirawat di rumah sakit karena mengalami tipus.
Meskipun sidang yang diajukan oleh Silfester Matutina telah dijadwalkan, kehadirannya dalam persidangan PK adalah hal yang wajib sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Proses hukum terhadap kasus penyebaran fitnah ini masih berlanjut, menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki banyak aspek yang perlu diselesaikan dalam persidangan.qrstuvwxyz





