Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019-2023. Aset tanah berukuran sekitar 4.700 meter persegi di Bandung senilai lebih dari Rp60 miliar sedang disita oleh Kejaksaan. Lokasi tanah tersebut berada di pusat kota dan atas nama IAS. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus melacak aset seluruh pihak terkait termasuk tersangka yang terlibat. Penyidikan kasus ini juga melibatkan beberapa saksi penting seperti Vice President BRI Ventures inisial WG, Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR, dan Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures inisial YASP. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas nama DSW, IAS, dan ETPLT terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI. Para tersangka dituduh menyalahgunakan dana investasi untuk keuntungan pribadi dan melakukan manipulasi data perusahaan untuk mendapatkan investasi. Kasus ini memiliki total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS dan melibatkan peran-peran kunci dari para tersangka.
Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana TaniHub Diblokir





