Roblox Digugat karena Konten Tak Aman

by

Platform game Roblox digugat oleh Jaksa Agung Louisiana, AS, karena dianggap gagal melindungi anak-anak dari predator seksual yang aktif di dalamnya. Jaksa Agung Liz Murril mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana, menyebut Roblox sebagai ‘sarang predator’ karena kekurangan sistem keamanan untuk anak. Gugatan ini juga menuduh perusahaan sengaja atau secara ceroboh mengembangkan platform yang tidak efektif dalam melindungi pengguna anak-anak dari predator dewasa.

Menurut Murrill, hal ini membahayakan keselamatan anak-anak Louisiana karena protokol keamanan Roblox yang kurang. Platform ini dianggap penuh dengan konten berbahaya dan predator anak karena lebih memprioritaskan pertumbuhan pengguna dan keuntungan dibandingkan keselamatan anak. Tidak hanya itu, Roblox juga dihadapi gugatan serupa di negara bagian lain, seperti Iowa, setelah seorang anak perempuan diperkenalkan kepada predator anak, diculik, diperdagangkan, dan diperkosa.

Roblox disebut tidak memberlakukan batasan usia minimum atau proses verifikasi usia yang jelas, sehingga anak-anak kecil, remaja, dan orang dewasa berpura-pura sebagai anak-anak dapat bergabung. Perusahaan telah merespons dengan menguji fitur yang mengharuskan remaja untuk memverifikasi usia dengan mengirim video selfie, namun hal ini masih dalam tahap pengembangan.

Di Indonesia, Roblox juga menjadi topik perdebatan, khususnya dalam hal perlindungan anak dan keamanan online. Kemendikdasmen mengimbau siswa untuk tidak bermain Roblox, sementara Menkomdigi mendesak pengembang gim untuk memperbaiki sistem agar sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Permintaan untuk membatasi akses komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten vulgar, dan meningkatkan kontrol orang tua juga telah disampaikan kepada Roblox untuk memastikan anak-anak terlindungi di ruang digital.

Source link