Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Matraman. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, berinisial RH (14), awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam untuk tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Bahkan, artikel diakhiri dengan beberapa informasi terkait kasus serupa sebagai tambahan wawasan.





