Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan perlunya izin khusus untuk usaha penggilingan beras skala besar. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar, dan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo juga menekankan pentingnya negara memiliki kontrol atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai amanat para pendiri bangsa. Sebagai upaya untuk melindungi hak rakyat, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar agar mendapat izin khusus dari pemerintah. Prabowo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan beras dengan takaran, kualitas, dan harga yang sesuai. Jika pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan tersebut, mereka diharapkan untuk tidak beroperasi di bidang tersebut demi kepentingan rakyat Indonesia.
Prabowo: Kekuasaan Presiden dan Keterbatasan untuk Orang Besar dan Kaya

