Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah mengidentifikasi dan menyusun regulasi terkait penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai upaya strategis untuk memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan. VPN digunakan oleh sebagian masyarakat untuk mengakses konten ilegal seperti judi online dan pornografi, namun hingga kini belum ada aturan yang mengatur penggunaan VPN di Indonesia. Selain langkah terkait VPN, Kemenko Polkam juga sedang merumuskan cara lain untuk menanggulangi masalah judi online, termasuk mempertajam teknologi pemblokiran konten ilegal.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa untuk saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) memiliki peran dalam memblokir situs-situs judi online yang meresahkan. Meskipun telah berhasil memblokir ribuan konten ilegal setiap minggu, situs-situs baru terus bermunculan. Kemenko Polkam menargetkan dua hal utama, yaitu teknologi blokir yang lebih efektif dan regulasi terkait penggunaan VPN untuk mengendalikan akses terhadap konten negatif.
Ekspresi dari Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan bahwa penggunaan VPN umumnya berkaitan dengan hiburan dan media sosial, namun sebagian juga memanfaatkannya untuk mengakses konten yang tidak dapat dijangkau secara legal. Sementara itu, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto dari Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional menyoroti tantangan teknis dalam memblokir konten ilegal, terutama terkait situs terlarang yang sering berubah tampilan dan alamat domain. Proses pemblokiran ini juga memerlukan evaluasi yang komprehensif terhadap provider layanan internet dan titik akses jaringan agar pengawasan terhadap konten ilegal dapat dilakukan dengan baik.



