DPPAPP DKI Minta Proses Hukum Pencabulan Anak Dilanjutkan

by

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta meminta agar pihak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati, Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum meskipun akan ada banyak kendala, terutama karena hubungan dekat antara pelaku dan korban. Meskipun demikian, fokus utama saat ini adalah pemulihan anak korban agar mendapatkan layanan dan perlindungan yang tepat. Pihak dinas terus memberikan dukungan dan akses layanan bagi korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta memulihkan kondisi psikologis dan sosial korban.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS (27) diduga melakukan tindak cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 27 Juli 2025 dan pelaku telah ditangkap oleh petugas pada tanggal 10 Agustus 2025. Pihak kepolisian masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap motif di balik perbuatan tersebut. Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta tetap mendampingi korban-korban tindak kejahatan semacam ini untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi dan mendapatkan akses ke layanan yang diperlukan. Semua proses hukum dan pemulihan diarahkan untuk kepentingan terbaik dari para korban.

Source link