Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Pengawasan Perairan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa kapal H999, S 198, dan S 188 menjadi objek pemeriksaan karena dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti Bakamla RI, Binda, Kesbangpol, dan jajaran Kodam Jaya untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel yang terlibat dipersiapkan untuk menjaga koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Pengawasan perairan merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia.
Imigrasi Periksa Kapal Asing di Tanjung Priok: Berita Terbaru





