Dua pencuri sepeda motor diduga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah diuji urine. Mereka, berinisial R (17) dan A (21), terlibat dalam aksi pencurian di depan sebuah laundry di Jakarta Barat. Selain membeli narkoba, uang hasil penjualan motor hasil curian juga digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku R sebelumnya merupakan residivis dalam kasus pencurian lain pada tahun-tahun sebelumnya. Kejadian pencurian sepeda motor terjadi ketika pelaku melihat motor terparkir dengan kunci tergantung, menyebabkan korban melapor dan pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan. Pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan dapat dihukum paling lama lima tahun penjara. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan aman.
Pencuri Motor di Tambora Jakbar Terbukti Konsumsi Narkoba





