Pembegal Pulang Kerja di Tangsel Diringkus Polisi: Berita Terbaru

by

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang yang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (2/8). Para tersangka, dengan inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31), ditangkap pada Rabu (6/8) setelah kejadian tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban yang sedang pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor diserang oleh pelaku-pelaku yang memepetnya. Salah satu pelaku menarik stang motor korban, membuatnya oleng dan terjatuh. Pelaku lainnya mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban beserta satu buah tas yang berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dan para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025. Petugas menyita beberapa barang bukti termasuk satu buah BPKB, satu unit ponsel, dan tiga buah celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya dalam menekan kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama bagi para pekerja yang pulang larut malam, untuk tetap waspada dan menjaga keamanan diri dengan baik.

Source link