Google telah memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Meskipun belum memberikan komentar secara langsung mengenai investigasi yang sedang berlangsung, Google menjelaskan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan melalui reseller dan mitra mereka, bukan secara langsung dengan Google.
Dalam keterangan resmi, Google menyampaikan kebanggaannya atas kontribusi panjangnya dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Mereka bekerja sama dengan jaringan reseller dan berbagai mitra untuk menyediakan solusi teknologi bagi para pendidik dan siswa. Google menegaskan bahwa kegiatan pengadaan Chromebook oleh instansi pemerintah dilakukan langsung dengan organisasi terkait, bukan dengan Google.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Dalam periode tersebut, Kemendikbud memesan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T. Pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mendapat kritik karena dianggap tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang masih kekurangan akses internet.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur SMP dan SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, serta Konsultan Teknologi pada Kemendikbud. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian signifikan, termasuk kerugian akibat Item Software dan mark up harga laptop.



