Penipu Jual-Beli Vespa di Bekasi Raup Rp2 M dari 66 Korban

by

Pria berinisial AWP (39) ditangkap atas kasus penipuan jual-beli Vespa di Bekasi yang melibatkan total kerugian sebesar Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kasus ini bermula saat pelaku mulai menawarkan sepeda motor Vespa antik melalui WhatsApp kepada korban-korban yang diakuinya miliknya. Modus operandi pelaku termasuk mengirim foto dan video motor Vespa palsu untuk menipu korban.

Salah satu korban, ANP, tertarik untuk membeli motor Vespa yang ditawarkan oleh pelaku seharga Rp26 juta. Setelah negosiasi, korban sepakat untuk membayar Rp25,2 juta namun setelah transfer uang, pelaku tidak pernah mengirimkan motor yang dijanjikannya. Ternyata motor yang ditampilkan dalam foto milik orang lain.

Pelaku juga terlibat dalam aksi penipuan lainnya dengan modus memperbaiki atau servis motor Vespa antik namun uang servis yang diterima tidak diakui dan motor juga tidak diservis. Kerugian para korban berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta dengan pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus ini dan korban, ANP, telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. AWP menghadapi ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atas perbuatannya. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kasus penipuan semacam ini dan selalu melakukan transaksi secara hati-hati.

Source link