Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus perekaman seorang majikan oleh seorang asisten rumah tangga. Kejadian tersebut melibatkan seorang majikan perempuan yang direkam oleh ART berusia 18 tahun tanpa pakaian. Insiden ini terjadi di Bekasi Utara pada tanggal 15 Mei pukul 15.00 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban mengetahui rekaman CCTV yang dilakukan oleh DA, asisten rumah tangga.
Setelah didesak oleh korban, tersangka mengakui bahwa dirinya merekam majikan tersebut atas permintaan kekasihnya, MFR, yang juga terlibat dalam kasus ini. MFR memaksa DA untuk merekam video korban tanpa busana dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika DA menolak. Motif dari perintah MFR diduga karena sakit hati terhadap DA.
Tersangka DA, yang bekerja sebagai ART, telah ditangkap dan barang bukti seperti ponsel dan diska lepas dengan rekaman disita oleh pihak berwenang. Kasus ini dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap kasus tersebut dan melibatkan kedua pelaku.





