Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perekaman seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DK (32) yang tidak menggunakan pakaian oleh tersangka berinisial DA (18). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5) di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban mengetahui saat tersangka DA merekam dirinya dari video rekaman CCTV tanpa busana. Setelah klarifikasi, DA mengakui perbuatannya atas permintaan MFR (23), kekasihnya. MFR menyuruh DA merekam DK karena sakit hati dan mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika tidak patuh. Tersangka DA (ART) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5), sedangkan MFR ditangkap pada hari berikutnya di Kota Tangerang, Banten. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu handuk. Seluruh proses ini diawasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Polisi Ungkap Kasus Perekaman ART Tanpa Busana di Bekasi





