Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini bermula ketika seorang remaja berinisial SHM (15 tahun) menerima tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di sebuah bar dengan bayaran Rp125 ribu per jam. Namun, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria dengan upah Rp175 ribu-Rp225 ribu untuk hubungan seksual, yang menyebabkan korban hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut.
Polisi telah mengamankan 10 orang terkait kasus ini, di antaranya TY, RH, VFO, FW, EH, NR, SS, OJN, HAR, dan RH. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal Rp5 miliar dan penjara 15 tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, visum et repertum RS Polri, KTP palsu, ponsel, buku absen, dan data pengeluaran. Upaya penegakan hukum terhadap eksploitasi seksual anak merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman serius.





