Peta Jalan AI: Pemerintah Target Implementasi Rampung September

by

Pemerintah Berencana Merilis Peta Jalan dan Aturan Kecerdasan Buatan pada September mendatang. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, proses penyusunan draft untuk peta jalan dan Peraturan Presiden (Perpres) AI telah selesai setelah melalui berbagai diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dia berharap aturan yang dihasilkan dari diskusi tersebut dapat mencerminkan kepentingan para pemangku kepentingan yang terlibat. Langkah selanjutnya adalah konsultasi publik dan penyusunan draft sebelum akhirnya mengirimkannya ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Rancangan Perpres yang sedang disusun bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan dalam adopsi AI. Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital, menjelaskan bahwa konsultasi publik akan segera dilakukan untuk menerima masukan dari publik. Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang mengatur AI, kecuali Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat sukarela.

Dalam hal kejahatan yang memanfaatkan AI, seperti deepfake, belum ada regulasi yang berkaitan. Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, isu deepfake akan tertindak menggunakan Undang-Undang Pornografi dan ITE sampai adanya aturan khusus AI. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang tersebut dapat digunakan untuk menangani permasalahan terkait deepfake, terutama yang terkait dengan pornografi. Dalam kategori kejahatan siber, deepfake dikategorikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan siber.

Source link