Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan bahwa PKL yang berdagang di trotoar atau fasilitas umum lain akan ditertibkan. Hal ini juga berlaku untuk PMKS, tukang parkir, dan sebagainya. Penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada PKL yang melanggar aturan, dan angkutan dilakukan jika sudah tiga kali diberi peringatan namun masih tetap berdagang di trotoar. Di beberapa titik, penertiban masih dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan terlebih dahulu, termasuk di Kecamatan Kalideres. Misalnya, salah satu kegiatan penertiban hari ini adalah pembongkaran lapak liar PKL di atas saluran air di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dimana telah diberikan surat peringatan sebelumnya. Pasca penertiban, pihak berwenang akan melakukan penghijauan dan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban PKL oleh Satpol PP Jakbar di 8 Kecamatan: Langkah Tepat Menyikapi Kegiatan Ilegal





