Gugatan 3 Karyawan Freeport PT PK FPE KSBSI Terhadap UU P2SK MK

by

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan yang terlibat dalam permohonan ini adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, yang merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia.

Aturan tertentu dalam UU P2SK, seperti Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2, dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan merugikan pekerja buruh. Para pemohon menilai bahwa UU P2SK berpotensi merugikan karyawan PT Freeport Indonesia yang memiliki dana pensiun besar, dengan pembayaran pensiun yang dibatasi secara berkala.

Untuk mengajukan gugatan ini, para karyawan dibantu oleh Kuasa Hukum Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI. Mereka memperinci 8 alasan dalam permohonan uji materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang mencakup berbagai konsekuensi negatif bagi pekerja.

Selain itu, ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia menyatakan alasan kekecewaan karyawan terhadap disahkannya UU P2SK dan berharap untuk mengembalikan aturan pensiun seperti semula, di mana karyawan memiliki opsi untuk memilih pembayaran sepenuhnya atau dengan skema tertentu.

Dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan para karyawan, hal ini menunjukkan upaya pekerja untuk melindungi hak-hak mereka terkait dana pensiun. Semua langkah yang diambil mencerminkan perjuangan dan penegakan hak pekerja dalam konteks keadilan dan perlindungan hak-hak mereka.

Source link