Rahmat Riantho alias Ranggo, seorang Youtuber, divonis penjara selama 2 tahun dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU Raden Alif Ardi Damawan mengungkapkan bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan awal, yaitu 2 tahun 6 bulan. Meskipun demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap keputusan tersebut. JPU juga siap mengambil langkah sesuai dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak terdakwa. Meskipun tidak dilaksanakan di ruang sidang yang semestinya, sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo tetap digelar. Kasus ini berawal dari peminjaman uang sebesar Rp3 miliar yang dilakukan oleh Ranggo kepada korban pada tahun 2023 untuk event musik Sabiphoria. Meski pernah mentransfer sebanyak dua kali, korban menyadari bahwa cek yang diterima sebagai jaminan tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Akhirnya, Ranggo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Kasus Penggelapan Youtuber Ranggo: Vonis Penjara 2 Tahun





