Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari China dengan total berat 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti sabu tersebut. Kasus ini terungkap setelah masyarakat mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dua pria lainnya dengan inisial DM dan MM berhasil diamankan di sebuah hotel dengan barang bukti 10 paket sabu berat 10 kilogram.
Berdasarkan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Semua proses ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ilham Kausar, ANTARA





