Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan bahwa para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan cara memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah pelanggan.
Kejadian ini terjadi pada 5 April 2024, dimana PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola mendapat informasi adanya dugaan tindakan pelanggaran dan melaporkannya pada 24 Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata benar bahwa tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan beberapa kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial tanpa izin. Para tersangka menyiarkan dan mendistribusikan kanal seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.
Tersangka menawarkan paket siaran berlangganan dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari tindakan ilegal ini, tersangka S meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta, sementara tersangka KF mendapat keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan total Rp60 juta selama enam bulan beroperasi. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tertentu sesuai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.





