Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong disambut dengan pujian atas kebijakan yang dianggap arif dan bijak. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan respons cepat dari pemerintah Prabowo dalam mengatasi isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Reaksi cepat tersebut juga mendapat apresiasi dari Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang dianggap berhasil membaca sinyal dari Presiden untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai proses rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 yang ke-80.
Fahri Hamzah menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi menjadi kabar baik di tengah upaya segelintir pihak yang ingin memecah belah bangsa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah tercatat dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi dikenal sebagai hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga kebijakan Presiden Prabowo ini dapat membawa kedamaian dan persatuan bagi bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan yang ada.

