PPATK Blokir Rekening Untuk Transaksi Judi Online: Penjelasan Lengkap

by

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dalam melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online (judol). Meutya Hafid, Menkomdigi, menyatakan bahwa hanya mematikan akses ke situs judol tidak cukup untuk mencegah kegiatan ilegal ini. Oleh karena itu, pemblokiran rekening dilakukan secara bersamaan untuk memberantas praktik judol yang meresahkan masyarakat.

Menurut Meutya, konten bisa direproduksi dengan mudah, namun sulit untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, lebih dari 2,5 juta konten negatif telah dihapus, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. Informasi mengenai konten negatif diperoleh dari laporan masyarakat dan sistem penelusuran yang dimiliki oleh Kementerian.

Meskipun tindakan takedown telah dilakukan, situs judi online masih banyak dan terus dipasarkan di berbagai platform media sosial. Meutya mencatat bahwa para pelaku judol semakin cerdik dalam mempromosikan situs judol dengan cara yang sulit dideteksi oleh sistem. Oleh karena itu, dia mendukung langkah PPATK dalam melacak rekening terkait judol dan mendorong perbankan untuk memperketat proses verifikasi nasabah.

Meutya berharap kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan PPATK dapat menghentikan praktik judol secara efektif. Dengan menggabungkan penelusuran konten dan penelusuran rekening, diharapkan dapat memutus mata rantai kegiatan judi online.Semoga kerja sama lintas sektor ini dapat menghasilkan hasil yang menguntungkan dan efektif dalam memerangi judi online.

Source link